Kamis, 27 Juli 2017

Legalisir ijazah di Kemenlu

Setelah berkas selesai kita ambil di Kemenkumham, selanjutnya adalah membawa berkas tersebut ke Kemenlu yang berada di Jl. Pejambon, Pasar Senen, Jakarta Pusat. Transportasi termudah dari Kemenkumham menuju Kemenlu adalah dengan Ojol (Ojek Online), simple dan relatif murah.

Tanyakan saja ke security yang ada di gerbang kemenlu di mana gedung layanan terpadu untuk melakukan legalisir berkas. Oh ya, gerbang kemenlu ada dua, pilih gerbang ke dua yang tepat bersebrangan dengan kantor KPU DKI Jakarta. Karena gerbang pertama dikhususkan hanya untuk masuk mobil, tidak untuk pejalan kaki.

Setelah sampai di gedung layanan terpadu, di lantai 1 anda akan bertemu dengan ibu-ibu security, sampaikan maksud kita dan dengan senang hati beliau akan mengarahkan kita step by step untuk melegalisir dokumen.

Berbeda jauh dengan di Kemenkumham, suasana di gedung layanan terpadu kemenlu relatif lebih sepi tanpa antrian panjang seperti kita temui di Kemenkumham. 

Nah oleh scurity anda akan diarahkan untuk melakukan proses berikut :
Pertama :
- Melakukan proses pembayaran administrasi legalisir sebesar 25.000/dokumen yang dilakukan di Bank Mandiri. Securuty akan memberikan anda voucher pembayaran yang selanjutnya anda isi datanya dan anda bawa ke Bank Mandiri. Letak Bank Mandiri sekitar 100 meter dari gedung layanan umum Kemenlu. Tanya saja ke satpam yang banyak menyebar di sudut-sudut gedung Kemenlu di mana letak Bank Mandiri.
Setelah melakukan pembayaran di Bank Mandiri, anda akan mendapatkan bukti pembayan yang selanjutnya akan anda gunakan sebagai persyaratan melakukan legalisir dokumen di gedung layanan terpadu.

Kedua :
- Kembalilah ke gedung layanan terpadu dan ambil nomor antrian untuk melakukan legalisir di loket 5.
- Anda akan mendapatkan formulir yang harus anda isi sebagai surat pengajuan legalisir dokumen.
- Sambil menggu antrian, siapkan berkas yang harus diserahkan ke loket 5. Berkas tersebut adalah :
1. Map warna kuning ( tidak boleh warna lain )
2. Berkas yang akan dilegalisir, yang sebelumnya sudah dilegalisir di Kemenkumham
3. Photo copy berkas yang akan dilegalisir
4. Kertas bukti tanda lunas pembayaran administrasi dari Bank Mandiri
5. Photo copy KTP
6. Formulir yang sudah anda isi lengkap

Ketiga :
- Serahkan map kuning dengan berkas yang sudah lengkap di dalamnya ketika nomor antrian anda sudah dipanggil.
- Anda akan mendapatkan kertas bukti penyerahan berkas ke Kemenlu, dan akan anda gunakan untuk pengambilan berkas tersebut dua hari kerja kemudian di loket yang sama.

Kelima :
- Datanglah kembali untuk mengambil dokumen yang sudah dilegalisir pada hari yang sudah ditentukan oleh petugas di loket 5 saat anda menyerahkan berkas.
- Biasanya proses legalisir memekan waktu dua hari kerja dan anda akan diminta mengambil berkas pada jam 1 siang.
- Finished.

Nah, Selanjutnya adalah langkah terakhir, membawa berkas yang sudah dilegalsir di Kemenkumham dan Kemenlu ke Kedubes Qatar.
Next akan saya posting juga bagaimana cara dan ketentuannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tafsir Maudhu’i | Hijrah dalam Tilikan Al-Qur’an

  Kata “Hijrah” kerap kita dengar sebagai label untuk seseorang yang awalnya serampangan lalu karena sebab tertentu merubah penampilan men...