Setelah mengurus legalisir ijazah di Kemenkumham selama tiga
hari dan di Kemenlu selama dua hari, sampailah akhirnya pada tahap akhir
legalisir berkas ijazah untuk dibawa ke Qatar, yaitu melakukan legalisir di
Kedubes Qatar yang akan selesai dalam waktu tiga hari. Jika ditotal, kita
membutuhkan waktu minimal 7 hari kerja untuk melegalisir ijazah kita di Kedubes
Qatar. Melegalisir ijazah di Kemenkumham dan Kemenlu meskipun tidak diminta
oleh pihak kampus Qatar, namun hal ini adalah sebagai syarat sebelum melegalisir
ijazah tersebut di Kedubes Qatar.
Sebelum saya menjelaskan proses legalisir ijazah di Kedubes
Qatar, saya katakan bahwa pada intinya apapun yang akan kita kerjakan
jika didasari dengan pengetahuan dan informasi yang jelas dan benar maka akan terasa mudah
dan gampang.
Begitupun dengan hal yang satu ini, pergi ke Kedubes Qatar untuk melegalisir ijazah yang seharusnya cukup dua kali saja, saya jalani sampai 5 kali pulang pergi ke kedubes Qatar. Alasannya ya itu tadi, karena sebelumnya saya tidak tahu sama sekali bagaimana prosedurnya, dan ketika saya mencari tahu bagaimana prosedurnya dari berbagai sumber pun, info yang saya dapatkan cenderung simpang siur dan tidak memuaskan.
Begitupun dengan hal yang satu ini, pergi ke Kedubes Qatar untuk melegalisir ijazah yang seharusnya cukup dua kali saja, saya jalani sampai 5 kali pulang pergi ke kedubes Qatar. Alasannya ya itu tadi, karena sebelumnya saya tidak tahu sama sekali bagaimana prosedurnya, dan ketika saya mencari tahu bagaimana prosedurnya dari berbagai sumber pun, info yang saya dapatkan cenderung simpang siur dan tidak memuaskan.
Di dunia yang sudah serba canggih dan modern ini, hal semacam ini seharusnya tidak perlu terjadi. Simpang siur informasi dan ketidak
jelasan prosedur menjadi hal yang amat disayangkan di era informasi yang serba praktis dan canggih ini. Yang paling bertanggung jawab atas hal ini menurut saya
adalah pihak Kedubes itu sendiri. Dengan jaringan internet, media sosial, dan website
yang sudah mereka punya, seharusnya mereka bisa dan tinggal tuliskan saja di
website atau media informasi mereka, bagaimana prosedur dan hal apa saja yang
perlu dipersiapkan sebelum melakukan legalisir ijazah di Kedubes. Jika sudah
begitu, maka semua pun akan jelas, tidak perlu ada yang kebingungan ke sana ke
mari mencari informasi.
Meskipun saya sendiri sampai 5 kali balik ke Kedubes Qatar
untuk melakukan legalisir ijazah, saya masih cukup bersyukur karena tempat tinggal saya masih di Sekitaran Jakarta yang hanya butuh waktu kurang lebih satu jam untuk
menuju Kedubes Qatar. Nah bagaimana jika yang seperti saya ini adalah orang yang
tempat tinggalnya jauh dari Jakarta, yang butuh waktu dan akomodasi yang banyak untuk sampai ke Jakarta. Tak bisa dibayangkan bagaimana susahnya mereka
ketika menjadi korban dari sebuah ketidakpastian dan ketidakjelasan sistem
birokrasi instansi yang notabene kitapun membayar mereka, tidak gratis. Jadi
sudah seharusnya mereka memberikan informasi sejelas dan semudah mungkin bagi
kita pengguna jasa mereka tentang prosedur yang berlaku di instansi mereka.
Tidak berbeda jauh dengan apa yang saya temukan ketika di
Kemenkumham sebelumnya. Panjangnya antrian dan penjelasan prosedur yang kurang
jelas tentang proses bagaimana sebuah berkas bisa di legalisir di sana
nampaknya menjadi poin minus dari sekian banyak point plus pelayanan di bagian legalisir berkas
Kemenkumham. Kesemua hal itu sebenarnya sangat bisa untuk diminimalisir dengan
memaksimalkan jaringan internet, sosmed, dan website sebagai media penyampaian
informasi sedetail-detailnya tentang prosedur yang berlaku di instansi mereka.
Ini nampaknya menjadi sebuah kritik dan saran yang sangat serius untuk
semua instansi-instansi yang bergerak di sektor pelayanan publik, bukan hanya
kantor kedubes dan kemenkumham saja. Intinya masyarakat sebagai pengguna
jasa mereka sangat membutuhkan kejelasan info tentang prosedur yang akurat
dan tidak simpang siur yang berlaku instansi mereka.
Semoga ke depannya semua isntansi bisa bekerja dengan lebih
efektif dan efisien dalam melayani dan menjadi mitra publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar