Jumat, 18 Agustus 2017

Legalisir Ijazah di Kedubes Qatar (Part 2)

Sebenarnya melegalisir ijazah dan transkrip nilai di kedubes Qatar cukup mudah, akan tetapi memang cukup mahal biayanya. Mereka mematok harga 500.000/dokumen, yang pada prosesnya nanti akan kita setorkan melalui kantor cabang Qatar National Bank (QNB) yang terletak di seberang gedung kedubes Qatar di komplek Kuningan, Jaksel.

Adapun berkas yang harus kita persiapkan sebelum datang ke Kedubes Qatar adalah :
  1. Ijazah asli
  2. Transkrip nilai asli
  3. Foto copy ijazah asli
  4. Foto copy transkrip asli
  5. Ijazah yang sudah di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah
  6. Transkrip yang sudah diterjemahkan oeleh penerjemah tersumpah
  7. Surat keterangan lulus dari kampus dengan berbahasa Inggris (format surat sudah ditentukan oleh kedubes Qatar)
       Untuk point nomor 3, 4, 5, 6, 7 harus terlebih dahulu di legalisir di Kemenkumham dan kemenlu.
·         Untuk point nomor 3 dan 4 harus distempel notaris terlebih dahulu sebelum dilegalisir di kemenkumham dan kemenlu (legalisir notaris menerangkan bahwa foto copy ijazah dan transkrip adalah sesuai dengan dokumen aslinya)
Adapun langkah melegalisirnya adalah sebagai berikut :
  1. Setelah semua berkas di atas siap, bawalah ke kedubes Qatar yang letaknya berada di daerah Kuningan Jaksel.
  2. Di kedubes Qatar kita tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung kedubes. Kita hanya diizinkan sampai di pos security yang ada di depan gedung kedubes.
  3. Setelah melapor keperluan kita kepada security, staf kedubes akan datang menemui kita di pos security untuk mengecek kelengkapan berkas kita. Agak kurang nyaman memang, akan tetepi mungkin itulah protokoler di kedubes Qatar.
  4. Jika berkas dinyatakan sudah lengkap, staf kedubes akan memberikan kita slip penyetoran administrasi yang harus kita bayarkan di kantor QNB di seberang gedung kedubes Qatar.
  5. Jumlah dokumen yang akan dilegalisir oleh kedubes Qatar adalah sejumlah 5 dokumen (dokumen nomor 3, 4, 5, 6, dan 7). Meskipun yang akan dibutuhkan oleh kampus di Qatar hanya berkas nomor 5 dan 6.
  6. Setelah melakukan penyetoran tunai di QNB, kita akan mendapatkan bukti penyetoran.
  7. Kembalilah ke kedubes untuk menyerahkan bukti penyetoran dari QNB.
  8. Staf kedubes atau security akan meminta kita datang kembali ke kedubes untuk mengambil berkas yang sudah dilegalisir setelah tiga hari kerja.
  9. Dokumen siap diambil.
  10. Selesai








5 komentar:

  1. Bang zaki mau nanya, itu poin ke 7 surat keterangan lulus dari kampus. Brarti sdh dinyatakan lulus terlebih dahulu baru mengurus legalisir ke kemenhuhham, kemenlu dan dubes ya ?
    Atau bagaimana ?
    Soalnya kan ada yg berbagai legalisir tersebut sebagai persyaratan daftar ?
    Triamakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. surat keterangan lulus yg dimaksud di sini adalah surat ket. lulus dari kampus kita yg ada di Indonesia.
      bukan surat ket. lulus masuk kampus yg ada di Qatar.

      Hapus
  2. Kak zaky, brarti surat keterangan lulusnya juga harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dan dilegalisir kemenhumham dan kemenlu juga ? ? ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. surat keterangan lulus harus dibuat dg bahasa Inggris dan mengikuti format yang sudah ditentukan oleh kedubes Qatar.

      Hapus

Tafsir Maudhu’i | Hijrah dalam Tilikan Al-Qur’an

  Kata “Hijrah” kerap kita dengar sebagai label untuk seseorang yang awalnya serampangan lalu karena sebab tertentu merubah penampilan men...