Tahap pertama untuk melegalisir ijazah dan transkrip nilai di kedubes Qatar adalah terlebih dahulu melegalisir berkas tersebut di kantor Kemenkumham, Kuningan Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengalaman saya melegalisir berkas tersebut di kemenkumham, saya menyimpulkan beberapa hal, antara lain :
1. Legalisir ijazah dan trankrip nilai di kemenkumham dilakukan sebagai syarat untuk melakukan legalisir berkas tersebut di Kemenlu dan kemudian di kedubes luar negeri yang ada di Indonesia.
2. Kita harus menyiapkan beberapa berkas persyaratan untuk melakukan legalisir ijazah dan trankrip nilai di Kemenkumham.
3. Proses Legalisir di Kemenkumham sangat mudah dan cepat jika kita sudah menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang diperlukan sebelumnya dan datang lebih awal di kantor kemenkumham.
4. Sudah ada pembaharuan sistem pelayanan di kemenkumham sehingga pelayanan menjadi lebih mudah dan cepat.
5. Jika dokumen yang akan dilegalisir sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah maka tidak perlu proses legalisir dari notaris.
5. Jika dokumen yang akan dilegalisir sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah maka tidak perlu proses legalisir dari notaris.
6. Karena prosesnya yang terbilang mudah dan cepat, maka saya sarankan untuk tidak menggunakan jasa calo.
Dan berikut akan saya tuliskan langkah-langkah untuk melegalisir ijazah dan trankrip nilai di kemenkumham sesuai dengan pengalaman saya pada hari Senin, 11 Juli 2017.
Langkah pertama :
Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk proses legalisir. Antara lain :
1. Foto copy ijazah dan trasnkrip nilai asli
2. Ijazah dan transkrip nilai yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah (dibuktikan dengan stampel penerjemah tersumpah pada hasil terjemahan)
3. Foto copy terjemahan ijazah dan transkrip nilai
4. Foto copy KTP
5. Materai 6000 sejumlah berkas yang akan dilegalisir
6. Masukan semua berkas tersebut dalam satu map warna apa saja
1. Foto copy ijazah dan trasnkrip nilai asli
2. Ijazah dan transkrip nilai yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah (dibuktikan dengan stampel penerjemah tersumpah pada hasil terjemahan)
3. Foto copy terjemahan ijazah dan transkrip nilai
4. Foto copy KTP
5. Materai 6000 sejumlah berkas yang akan dilegalisir
6. Masukan semua berkas tersebut dalam satu map warna apa saja
Langkah ke dua:
Datang langsung ke kantor Kemenkumham di Kuningan Jakarta Selatan. untuk bagian legalisir ijazah ada di lantai 3 kantor ini, di bagian pelayanan jasa hukum terpadu.
Sampaikan maksud kedatangan ke petugas di bagian pengambilan nomor antrian, kemudian anda akan diberikan nomor antrian yang akan dipanggil untuk mendatangi loket tertentu saat ada panggilan nomor urut anda.
Datanglah lebih pagi, kalau bisa jam 8 pagi sudah ambil antrian. Saya datang ke Kemenkumham sudah jam 09.30 pagi sehingga saya dapat antrian nomor 47 dan harus menunggu panggilan sekitar 1 Jam lamanya.
Datanglah lebih pagi, kalau bisa jam 8 pagi sudah ambil antrian. Saya datang ke Kemenkumham sudah jam 09.30 pagi sehingga saya dapat antrian nomor 47 dan harus menunggu panggilan sekitar 1 Jam lamanya.
Langkah ke tiga :
Ketika nomor antrian anda sudah dipanggil segera datangi loket yang sudah ditentukan. Anda akan dilayani oleh petugas dan serahkan map berisi berkas persyaratan legalisir anda. Petugas akan memeriksa kelangkapan berkas anda dan akan meminta anda untuk mengisi form permohonan legalisir jika berkas sudah lengkap. Anda akan diberikan kertas bukti penyerahan berkas yang akan dipakai 3 hari kemudian untuk mengambil berkas anda kembali yang sudah selesai dilegalisir.
Langkah ke empat :
Setelah mengisi formulir permohonan legalisir, anda juga akan diberikan sebuah kertas untuk melakukan pembayaran di loket teller bank BNI yang masih ada dalam satu ruang itu. Datangi teller bank BNI kemudian anda akan diarahkan untuk cetak kode voucher pembayaran melalui komputer yang ada di depan loket teller.
waktu saya akan cetak kode voucher lewat komputer tiba-tiba saya di kasih kode voucher oleh mba-mba security, jadi saya tidak perlu cetak kode voucher di komputer, langsung saja ke teller dan menyerahkan uang tunai untuk biaya administrasi legalisir berkas sebesar Rp. 25.000/berkas. Setelah melakukan pembayaran anda akan diberikan bukti pembayaran dari teller bank dan serahkan kertas bukti pembayaran tersebut ke loket tempat anda menyerahkan berkas tadi tanpa mengambil nomor antrian kembali.
Langkah ke lima :
Anda sudah boleh pulang dengan tenang dan datanglah kembali tiga hari kemudian untuk mengambil berkas anda yang sudah dilegalisir dengan menunjukan bukti penyerahan berkas yang anda dapatkan saat menyerahkan berkas tiga hari sebelumnya.
Berkas ijazah dan transkrip nilai anda pun sudah dilegalisir oleh kemenkumham. Selanjutnya next step -- > Legalisir ijazah dan transkrip nilai anda di kemenlu.
Bagaimana caranya?
Simak di artikel saya selanjutnya :-)
Langkah ke empat :
Setelah mengisi formulir permohonan legalisir, anda juga akan diberikan sebuah kertas untuk melakukan pembayaran di loket teller bank BNI yang masih ada dalam satu ruang itu. Datangi teller bank BNI kemudian anda akan diarahkan untuk cetak kode voucher pembayaran melalui komputer yang ada di depan loket teller.
waktu saya akan cetak kode voucher lewat komputer tiba-tiba saya di kasih kode voucher oleh mba-mba security, jadi saya tidak perlu cetak kode voucher di komputer, langsung saja ke teller dan menyerahkan uang tunai untuk biaya administrasi legalisir berkas sebesar Rp. 25.000/berkas. Setelah melakukan pembayaran anda akan diberikan bukti pembayaran dari teller bank dan serahkan kertas bukti pembayaran tersebut ke loket tempat anda menyerahkan berkas tadi tanpa mengambil nomor antrian kembali.
Langkah ke lima :
Anda sudah boleh pulang dengan tenang dan datanglah kembali tiga hari kemudian untuk mengambil berkas anda yang sudah dilegalisir dengan menunjukan bukti penyerahan berkas yang anda dapatkan saat menyerahkan berkas tiga hari sebelumnya.
Berkas ijazah dan transkrip nilai anda pun sudah dilegalisir oleh kemenkumham. Selanjutnya next step -- > Legalisir ijazah dan transkrip nilai anda di kemenlu.
Bagaimana caranya?
Simak di artikel saya selanjutnya :-)
Halo mas zaky, saya kebetulan dpt pekerjaan di Malaysia. Dan kebetulan pula di pekan baru ada embassy malaysia,krn ingin menghemat uang dan waktu saya berencana utk meleges ijazah saya di kemenhukam di pkn baru. Apakah saya bisa meleges ijazah tsb di kemenhukam Pekanbaru saja?
BalasHapusHalo mba Efi Syawitri. Untuk pertanyaan mba mohon maaf saya belum ada pengalaman yang seperti itu, jadi lebih baiknya ditanyakan langsung saja ke kemenkumham yang ada di situ.
HapusSemoga lancar segala prosesnya untuk mba.
Dear Pembaca Blog………..,
HapusPerkenalkan nama saya M Husin Usman Bastari. Saya biasa membantu proses Terjemahan Tersumpah/Sworn Translator dengan penerjemah yang sudah terdaftari di Kementrian Hukum dan Ham dan Terdaftar di beberapa Embassy di Jakarta. Kami juga biasa membantu proses Legalisir di beberapa instansi seperti Legalisir Disdukcapil (untuk dokumen kependudukan), Legalisir DIKTI (Untuk dokumen pendidikan), Legalisir Notaris, Kemenkumham, Kemlu dan beberapa Embassy di Jakarta danmembantu pengurusan VISA.
Free konsultasi/Tanya Jawab seputar terjemahan dan Legalisir Dokumen. Fast Respond bisa kontak saya di no 081314034242 dan email husinbst@gmail.com.
Semoga postingan saya bisa membantu bagi anda yang akan mengurus dokumen untuk keperluan Scholarship, Nikah dengan orang asing, Kerja di luar negeri, dll.
Terimakasih
Salam
M. Husin Usman Bastari
Hai mas zaki.. Saya mau nanya kalo kita legalisir ijazah pesantren bisa gk ya?
BalasHapusPembaca Blob Yth,
BalasHapusPerkenalkan nama saya M Husin Usman Bastari. Saya biasa membantu proses Terjemahan Tersumpah/Sworn Translator dengan penerjemah yang sudah terdaftari di Kementrian Hukum dan Ham dan Terdaftar di beberapa Embassy di Jakarta. Kami juga biasa membantu proses Legalisir di beberapa instansi seperti Legalisir Disdukcapil (untuk dokumen kependudukan), Legalisir DIKTI (Untuk dokumen pendidikan), Legalisir Notaris, Kemenkumham, Kemlu dan beberapa Embassy di Jakarta danmembantu pengurusan VISA.
Free konsultasi/Tanya Jawab seputar terjemahan dan Legalisir Dokumen. Fast Respond bisa kontak saya di no 081314034242 dan email husinbst@gmail.com.
Semoga postingan saya bisa membantu bagi anda yang akan mengurus dokumen untuk keperluan Scholarship, Nikah dengan orang asing, Kerja di luar negeri, dll.
Terimakasih
Salam
M. Husin Usman Bastari